Mengenal Reksa Dana Terproteksi, Keuntungan, Mekanisme dan Risiko
Jika urusan uang dan investasi membuat Anda pusing, jangan khawatir karena sekarang sudah ada reksa dana terproteksi. Dan Anda tidak perlu menjadi seorang ahli finansial untuk ikut melakukan investasi yang sangat menarik ini. Kali ini kita akan bahas secara tuntas mengenai reksa dana terproteksi ini.
Mengenai beberapa hal
yang membuat investasi ini terlihat unik, baik itu karakteristik, mekanisme.
Serta berbagai risiko yang harus Anda pertimbangkan ketika Anda ingin masuk ke
dunia investasi yang lebih serius ini.
Apa itu Reksa Dana Terproteksi?
Namun, Anda masih dapat
mencairkan investasi ini sebelum jatuh tempo, tanpa jaminan adanya proteksi dan
akan pokok investasi. Perbedaan lainnya, jenis reksa dana ini memiliki masa
penawaran. Sehingga, investor hanya dapat membeli reksa dana ini pada saat
tertentu saja. Lalu, apa saja kelebihan dari jenis reksa dana ini? Berikut ini
penjelasannya.
1.Fitur dan Keuntungan Reksa Dana
Terproteksi
Reksa dana terproteksi
memiliki beberapa kelebihan yang tidak dapat Anda temukan pada jenis reksa dan
lainnya. Adapun keuntungan berinvestasi jenis reksa dana ini antara lain adalah
sebagai berikut.
·
Memberikan
perlindungan terhadap nilai investasi awal pemegang unit penyertaan. Pemberian proteksi
ini adalah melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi. Dengan pembagian
hasil investasi secara periodik dalam bentuk dividen.
·
Terdapat masa
investasi, sesuai dengan ketentuan manajer investasi.
·
Memiliki
periode penawaran khusus. Sehingga, calon investor hanya dapat membelinya
selama periode berlangsung.
·
Imbal hasil
yang menarik. Jenis reksa dana ini memiliki potensi pengembalian yang lebih
tinggi daripada produk perbankan tradisional.
·
Pembagian
imbal hasil 3 bulan sekali dan langsung masuk ke rekening tabungan investor
sesuai dengan tanggal pembayaran.
·
Investasi
sepenuhnya mendapat perlindungan saat jatuh tempo, namun tidak berlaku untuk
pencairan dana sebelum jatuh tempo.
2. Mekanisme Reksa Dana Proteksi
Pada dasarnya, reksa dana
terproteksi ini memiliki persamaan dengan reksa dana pendapatan tetap. Kedua
jenis reksa dana ini menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada
instrumen surat hutang. Perbedaannya adalah pada mekanisme pengelolaannya.
Manajer reksa dana
terproteksi membeli surat hutang dan menahannya sampai jatuh tempo (hold do
maturity).
Sedangkan reksa dana
pendapatan mengelolanya secara aktif dengan potensi melakukan jual beli
(trading).
3. Karakteristik
Berikut ini adalah
karakteristik dari reksa dana terproteksi.
·
Memiliki masa
dan unit terbatas, penawaran reksa dana jenis ini bersifat terbatas baik dari
segi penawaran nominal. Maupun periode penawarannya. Untuk masa penawaran
biasanya dibuka maksimal 120 hari kerja setelah pernyataan efektif.
·
Adanya
indikasi return, reksa dana ini boleh memberikan indikasi atau perkiraan imbal
hasil (return) dari Perolehan bunga/kupon surat hutang. Setelah pengurangan
biaya dan pajak.
·
Terdapat
jatuh tempo, reksa dana ini memiliki rencana tanggal pembubaran atau istilah
lainnya jatuh tempo. Hal ini berkaitan dengan jatuh tempo surat hutang dalam
portofolio investasinya.
4. Risiko yang Harus Diperhatikan
Sebelum melakukan
investasi reksa dana terproteksi, para investor harus memperhatikan beberapa
risiko yang harus Anda pertimbangkan. Karena meskipun dapat memberikan
perlindungan terhadap nilai investasi awal. Reksa dana ini tetap memiliki
risiko, antara lain berikut ini.
·
Risiko kredit
atau wanprestasi. Potensi kerugian dapat terjadi jika perusahaan penerbit surat
hutang mengalami gagal bayar. Oleh karena itu, penilaian risiko kredit oleh
perusahaan pemeringkat dan pemahaman terhadap perusahaan penerbit adalah hal
yang penting.
·
Pergerakan
aset lain dapat mempengaruhi nilai imbal balik investasi reksa dana ini. Dan
potensi kerugian dapat terjadi jika unsur lain mengalami kerugian yang lebih
besar daripada keuntungan dari pembayaran obligasi.
·
Perubahan
peringkat perusahaan. Meskipun perusahaan dapat memiliki peringkat layak
investasi pada awal penerbitan surat hutang. Namun, peringkat tersebut dapat
berubah seiring waktu. Investor perlu memahami jika peringkat perusahaan turun,
artinya tidak layak untuk investasi, karena dapat mengalami kerugian.
Jenis Reksa Dana Terproteksi
Bahkan investasi ini
dapat menghasilkan pengembalian yang lebih tinggi dari bank tradisional. Reksa
dana ini merupakan jenis reksa dana yang memiliki struktur (tidak
konvensional). Melindungi 100% pokok investor pada saat jatuh tempo dan pada
umumnya berinvestasi dalam instrumen surat hutang (obligasi).
Reksa dana merupakan
reksa dana yang memiliki proteksi berdenominasi rupiah. Dan menganut strategi
investasi buy and hold buntil maturity pada instrumen surat hutang. Reksa dana
ini memiliki fitur khusus adanya proteksi terhadap pokok investasi saat jatuh
tempo.
Namun, bukan dijamin
manajer investasi atau pihak ketiga, jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar
dari surat hutang (obligasi). Pada tempat investasi reksa dana atau pihak yang
terlibat dalam portofolio investasi jenis reksa dana ini. Lalu, bagaimana cara
melakukan investasi dan cara membeli investasi reksa dana terproteksi? Berikut
ini penjelasannya.
1.Cara Melakukan Investasi
Untuk melakukan investasi
reksa dana jenis ini, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, antara lain
berikut ini.
·
Untuk
mengetahui jangka waktu yang sesuai, pastikan Anda mengetahui risiko dan tujuan
investasi Anda.
·
Temukan reksa
dana terproteksi yang sedang atau akan membuka waktu penawaran.
·
Diskusikan
dengan Relationship Manager DBS Treausure mengenai strategi dalam berinvestasi
reksa dana yang satu ini.
2. Cara Membeli Reksa Dana
Berikut ini adalah
beberapa cara yang bisa Anda lakukan dalam membeli reksa dana.
·
Pembelian
reksa dana dapat Anda lakukan dengan membeli secara langsung melalui Manajer
Investasi. Yang menerbitkan atau mengelola reksa dana atau bank yang bertindak
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
·
Untuk
persyaratan awal investor dalam membeli reksa dana adalah harus memiliki kartu
identitas. Seperti KTP atau SIM, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk
membuka rekening reksa dana.
·
Investor
wajib melakukan proses KYC (Know Your Costumer). Dan investor wajib melakukan
pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD minimal satu kali.
Demikian tadi pengertian,
karakteristik, keuntungan, mekanisme dan juga cara melakukan investasi dan
membeli reksa dana terproteksi. Dengan berinvestasi reksa dana jenis ini, Anda
mendapatkan perlindungan 100% pokok investasi investor saat jatuh tempo.
Memaksimalkan keuangan dengan berinvestasi yang tepat dapat mewujudkan impian Anda untuk membawa kehidupan yang lebih mapan di masa depan. Jadi, jangan tunggu lagi, marilah kita segera berinvestasi reksa dana yang unik dan menarik ini.
Posting Komentar untuk "Mengenal Reksa Dana Terproteksi, Keuntungan, Mekanisme dan Risiko"
Posting Komentar
Silahkan sampaikan tanggapan, kritik dan saran Anda. Tuangkan dalam kolom Komentar.
Terima kasih.