Widget HTML #1

Apa itu Perusahaan Multifinance? Berikut ini Jenis dan Contohnya!

Saat ini, semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan perusahaan multifinance untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Namun, ternyata tidak semua orang yang memahami betul apa itu perusahaan multifinance dan jenis-jenisnya. Perusahaan multifinance merupakan usaha dalam bidang jasa keuangan dan memiliki jenis-jenis pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan konsumen.

Seperti barang elektronik, kendaraan bermotor, alat berat, alat kebutuhan rumah tangga dan sebagainya. Pada umumnya, jenis perusahaan ini akan melakukan pembiayaan untuk pembelian barang tersebut. Dan kemudian, pihak peminjam harus membayar pinjaman tersebut secara angsuran hingga lunas.

Apa Itu Perusahaan Mulitifinance?

Perusahaan multifinance merupakan suatu lembaga keuangan yang beroperasi di bidang jasa peminjaman dana. Dan dana tersebut dipinjamkan kepada debitur maupun nasabah. Atau dengan kata lain multifinance adalah jenis perusahaan yang menyediakan layanan jasa pembiayaan sejumlah dana kepada individu dan bisnis. Untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan.

Multifinance merupakan badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang. Sehingga, perusahaan ini berbeda dengan bank. Berdasarkan Badan Pusat Statitstik atau BPS, hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 209 lembaga pembiayaan. Dan semua perusahaan ini tunduk pada pengawasan dan regulasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam hal ini, perusahaan multifinance berperan sebagai perantara antara peminjam dan lembaga keuangan. Perusahaan ini dalam praktiknya sering kali memberikan dana langsung kepada pihak penjual. Sebelum penjual menyediakan produk atau jasa ke pelanggan. Dan melalui proses ini, pelanggan kemudian menjalankan aktivitas utang piutang langsung dengan perusahaan multifinance tersebut.

Jenis Usaha Pembiayaan Multifinance

Dikutip dari aman OJK, perusahaan pembiayaan atau multifinance merupakan badan usaha yang khusus dibentuk untuk melakukan sewa guna usaha. Anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/usaha kartu kredit. Berikut ini adalah jenis-jenis usaha perusahaan pembiayaan beserta penjelasannya.

1.Anjak Piutang (Factoring)

Jenis usaha perusahaan pembiayaan yang pertama adalah anjak piutang. Yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Anjak piutang menjadi alternatif pembiayaan jangka pendek atau modal kerja. Dan menjadi solusi administrasi penagihan atau penjualan yang lebih efektif bagi klien yang memiliki piutang.

Beberapa manfaat dari anjak piutang ini antara lain adalah pengurangan biaya produksi karena pembayaran menjadi lebih cepat. Pendapatan kas secara instan, peningkatan daya saing dalam bisnis, serta pengendalian piutang yang lebih baik.

Beberapa contoh perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang anjak piutang. Antara lain ada PT IFS Capital Indonesia, Aditama Finance, PT Tifa Finance dan SG Finance.

2. Sewa Guna (Leasing)

Jenis usaha multifinance atau perusahaan pembiayaan yang berikutnya adalah sewa guna atau Leasing. Sewa guna atau Leasing ini merupakan aktivitas pembiayaan yang melibatkan penyediaan barang modal. Melalui sewa pembiayaan (Finance lease) atau sewa operasional (operating lease) yang digunakan oleh penyewa guna usaha.

Penyewa guna menurut OJK adalah perusahaan atau perorangan (lesse) yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor). Contoh kegiatan Leasing ini adalah seseorang yang ingin membeli kendaraan, namun belum dapat melunasinya. Sehingga, lessor akan menggunakan kendaraan tersebut sebagai jaminan untuk membayar angsuran/cicilan hingga lunas.

3. Perusahaan Multifinance Credit Card/Kartu Kredit

Selanjutnya adalah perusahaan multifinance yang bergerak di bidang usaha kartu kredit atau Credit Card. Yaitu bentuk usaha dalam pembiayaan yang memungkinkan pembelian barang atau jasa menggunakan kartu kredit. Dan kemudian perusahaan penerbit kartu kredit akan menagihkannya kepada pengguna. Ada beberapa jenis kartu kredit, antara lain adalah Co-Branded Card.

Yaitu kartu kredit yang diterbitkan untuk keuntungan badan usaha tertentu. Contohnya, Citi Telkomsel Card, BNI Pertamina Card dan Kartu Kredit Transmart Mega Card. Ada lagi Bank Credit Card, yaitu kartu kredit yang diterbitkan oleh bank yang memegang franchise dari perusahaan tertentu untuk nasabah mereka sendiri. Dan Afinity Card, yaitu kartu kredit yang diterbitkan untuk organisasi non-profit. Contohnya BNI-UI Card dan BNI agama Card.

4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Selanjutnya adalah perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Yaitu jenis pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen guna mendapatkan barang dengan sistem pembayaran angsuran. Pembiayaan konsumen ini memberikan pendanaan untuk berbagai produk kebutuhan konsumen.

Seperti pendanaan untuk kebutuhan alat rumah tangga, pembiayaan kendaraan bermotor, perumahan, barang-barang elektronik dan sepeda motor listrik. Dan salah satu contoh perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang ini adalah Adira Finance.

Yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang sanggup mendanai pembiayaan untuk 13 sepeda motor listrik dan 2 produsen mobil listrik. Kegiatan pembiayaan ini sangat bermanfaat bagi konsumen, seiring dengan usaha pemerintah menggencarkan produksi dan penggunaan kendaraan listrik.

Jenis-Jenis Perusahaan Multifinance

Kehadiran perusahaan multifinance di Indonesia mampu memberikan dampak positif dan mampu memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia kebanyakan perusahaan multifinance menawarkan jasa pembiayaan kendaraan sepeda motor baru dan bekas.

Namun, ada beberapa juga perusahaan multifinance yang memberikan pembiayaan barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga. Beberapa perusahaan Multifinance yang saat ini ada di Indonesia, antara lain ada Adira Dinamika Multifinance, BRI Finance, Astra Sedaya Finance, Busson Auto Finance. OTO Multitartha dan FIF (Federal International Finance).

1.Ketentuan untuk Bekerja Sama dengan Multifinance

Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika ingin mengadakan kerja sama dengan perusahaan multifinance. Ketentuan yang pertama adalah pastikan perusahaan multifinance tersebut memberikan asuransi. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak Anda inginkan pada produk yang Anda beli. Terutama ada produk barang mewah dan sepeda motor.

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada barang tersebut, Anda mempunyai asuransi. Selanjutnya adalah mengetahui secara pasti jumlah angsuran yang harus Anda bayarkan setiap bulannya. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekurangan dan kelebihan data. Pastikan juga jumlah tersebut tidak memberatkan dan pastikan keuangan Anda cukup untuk membayarnya.

Mengetahui waktu jatuh tempo pinjaman dana, hal ini untuk menghindari adanya denda jika Anda membayar telat waktu. Untuk menghindari denda, bayarlah pinjaman sebelum waktu jatuh tempo. Jika Anda tidak dapat melunasi cicilan, maka barang yang Anda beli akan mereka sita.

Pada masa awal angsuran, jika Anda tidak dapat membayar angsuran mungkin hanya akan dikenakan denda. Namun, jika tidak dapat membayar angsuran secara terus menerus, maka multifinance akan menyita barang yang Anda beli. Jadi, pastikan Anda membayar angsuran tepat waktu setiap bulannya.

Demikian tadi penjelasan mengenai perusahaan multifinance, mulai dari pengertian, jenis-jenis pembiayaan. Berbagai contoh perusahaan multifinance  di Indonesia, serta berbagai ketentuan yang harus Anda perhatikan ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan multifinance. Pastikan Anda membayar angsuran tepat waktu, agar mereka tidak ,menyita produk yang Anda beli.

 

Posting Komentar untuk "Apa itu Perusahaan Multifinance? Berikut ini Jenis dan Contohnya!"