Apa itu Perusahaan Multifinance? Berikut ini Jenis dan Contohnya!
Saat ini, semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan perusahaan multifinance untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Namun, ternyata tidak semua orang yang memahami betul apa itu perusahaan multifinance dan jenis-jenisnya. Perusahaan multifinance merupakan usaha dalam bidang jasa keuangan dan memiliki jenis-jenis pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Seperti barang
elektronik, kendaraan bermotor, alat berat, alat kebutuhan rumah tangga dan
sebagainya. Pada umumnya, jenis perusahaan ini akan melakukan pembiayaan untuk
pembelian barang tersebut. Dan kemudian, pihak peminjam harus membayar pinjaman
tersebut secara angsuran hingga lunas.
Apa Itu Perusahaan Mulitifinance?
Multifinance merupakan
badan usaha yang menjual produk pembiayaan dengan tujuan pengadaan barang.
Sehingga, perusahaan ini berbeda dengan bank. Berdasarkan Badan Pusat
Statitstik atau BPS, hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 209 lembaga pembiayaan.
Dan semua perusahaan ini tunduk pada pengawasan dan regulasi dari OJK (Otoritas
Jasa Keuangan).
Dalam hal ini, perusahaan
multifinance berperan sebagai perantara antara peminjam dan lembaga keuangan.
Perusahaan ini dalam praktiknya sering kali memberikan dana langsung kepada
pihak penjual. Sebelum penjual menyediakan produk atau jasa ke pelanggan. Dan
melalui proses ini, pelanggan kemudian menjalankan aktivitas utang piutang
langsung dengan perusahaan multifinance tersebut.
Jenis Usaha Pembiayaan Multifinance
1.Anjak Piutang (Factoring)
Jenis usaha perusahaan
pembiayaan yang pertama adalah anjak piutang. Yaitu pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas
piutang tersebut. Anjak piutang menjadi alternatif pembiayaan jangka pendek
atau modal kerja. Dan menjadi solusi administrasi penagihan atau penjualan yang
lebih efektif bagi klien yang memiliki piutang.
Beberapa manfaat dari
anjak piutang ini antara lain adalah pengurangan biaya produksi karena pembayaran
menjadi lebih cepat. Pendapatan kas secara instan, peningkatan daya saing dalam
bisnis, serta pengendalian piutang yang lebih baik.
Beberapa contoh perusahaan
pembiayaan yang bergerak di bidang anjak piutang. Antara lain ada PT IFS
Capital Indonesia, Aditama Finance, PT Tifa Finance dan SG Finance.
2. Sewa Guna (Leasing)
Jenis usaha multifinance
atau perusahaan pembiayaan yang berikutnya adalah sewa guna atau Leasing. Sewa
guna atau Leasing ini merupakan aktivitas pembiayaan yang melibatkan penyediaan
barang modal. Melalui sewa pembiayaan (Finance lease) atau sewa operasional (operating
lease) yang digunakan oleh penyewa guna usaha.
Penyewa guna menurut OJK
adalah perusahaan atau perorangan (lesse) yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan
dari perusahaan pembiayaan (lessor). Contoh kegiatan Leasing ini adalah
seseorang yang ingin membeli kendaraan, namun belum dapat melunasinya.
Sehingga, lessor akan menggunakan kendaraan tersebut sebagai jaminan untuk
membayar angsuran/cicilan hingga lunas.
3. Perusahaan Multifinance Credit Card/Kartu
Kredit
Selanjutnya adalah
perusahaan multifinance yang bergerak di bidang usaha kartu kredit atau Credit Card.
Yaitu bentuk usaha dalam pembiayaan yang memungkinkan pembelian barang atau
jasa menggunakan kartu kredit. Dan kemudian perusahaan penerbit kartu kredit
akan menagihkannya kepada pengguna. Ada beberapa jenis kartu kredit, antara
lain adalah Co-Branded Card.
Yaitu kartu kredit yang
diterbitkan untuk keuntungan badan usaha tertentu. Contohnya, Citi Telkomsel
Card, BNI Pertamina Card dan Kartu Kredit Transmart Mega Card. Ada lagi Bank
Credit Card, yaitu kartu kredit yang diterbitkan oleh bank yang memegang franchise
dari perusahaan tertentu untuk nasabah mereka sendiri. Dan Afinity Card, yaitu
kartu kredit yang diterbitkan untuk organisasi non-profit. Contohnya BNI-UI
Card dan BNI agama Card.
4. Pembiayaan Konsumen (Consumer
Finance)
Selanjutnya adalah
perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Yaitu jenis
pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen guna mendapatkan
barang dengan sistem pembayaran angsuran. Pembiayaan konsumen ini memberikan
pendanaan untuk berbagai produk kebutuhan konsumen.
Seperti pendanaan untuk
kebutuhan alat rumah tangga, pembiayaan kendaraan bermotor, perumahan,
barang-barang elektronik dan sepeda motor listrik. Dan salah satu contoh
perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang ini adalah Adira Finance.
Yang merupakan salah satu
perusahaan pembiayaan yang sanggup mendanai pembiayaan untuk 13 sepeda motor
listrik dan 2 produsen mobil listrik. Kegiatan pembiayaan ini sangat bermanfaat
bagi konsumen, seiring dengan usaha pemerintah menggencarkan produksi dan
penggunaan kendaraan listrik.
Jenis-Jenis Perusahaan Multifinance
Namun, ada beberapa juga
perusahaan multifinance yang memberikan pembiayaan barang elektronik dan
kebutuhan rumah tangga. Beberapa perusahaan Multifinance yang saat ini ada di
Indonesia, antara lain ada Adira Dinamika Multifinance, BRI Finance, Astra Sedaya
Finance, Busson Auto Finance. OTO Multitartha dan FIF (Federal International
Finance).
1.Ketentuan untuk Bekerja Sama dengan
Multifinance
Ada beberapa hal yang
harus Anda perhatikan ketika ingin mengadakan kerja sama dengan perusahaan multifinance.
Ketentuan yang pertama adalah pastikan perusahaan multifinance tersebut
memberikan asuransi. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang
tidak Anda inginkan pada produk yang Anda beli. Terutama ada produk barang
mewah dan sepeda motor.
Jika terjadi kerusakan
atau kehilangan pada barang tersebut, Anda mempunyai asuransi. Selanjutnya
adalah mengetahui secara pasti jumlah angsuran yang harus Anda bayarkan setiap
bulannya. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekurangan dan kelebihan
data. Pastikan juga jumlah tersebut tidak memberatkan dan pastikan keuangan
Anda cukup untuk membayarnya.
Mengetahui waktu jatuh
tempo pinjaman dana, hal ini untuk menghindari adanya denda jika Anda membayar
telat waktu. Untuk menghindari denda, bayarlah pinjaman sebelum waktu jatuh
tempo. Jika Anda tidak dapat melunasi cicilan, maka barang yang Anda beli akan
mereka sita.
Pada masa awal angsuran,
jika Anda tidak dapat membayar angsuran mungkin hanya akan dikenakan denda.
Namun, jika tidak dapat membayar angsuran secara terus menerus, maka
multifinance akan menyita barang yang Anda beli. Jadi, pastikan Anda membayar
angsuran tepat waktu setiap bulannya.
Demikian tadi penjelasan mengenai perusahaan multifinance, mulai dari pengertian, jenis-jenis pembiayaan. Berbagai contoh perusahaan multifinance di Indonesia, serta berbagai ketentuan yang harus Anda perhatikan ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan multifinance. Pastikan Anda membayar angsuran tepat waktu, agar mereka tidak ,menyita produk yang Anda beli.
Posting Komentar untuk "Apa itu Perusahaan Multifinance? Berikut ini Jenis dan Contohnya!"
Posting Komentar
Silahkan sampaikan tanggapan, kritik dan saran Anda. Tuangkan dalam kolom Komentar.
Terima kasih.