Apa itu Pencucian Uang? Mari Kita Pelajari dan Hindari Kejahatan Pencucian Uang!
Istilah pencucian uang kian santer menjadi topik pembicaraan di Indonesia akhir-akhir ini. Bahkan, banyak yang mengaitkannya dengan artis Indonesia atau publik figur yang mempunyai kehidupan glamor dan bergelimang harta. Lalu, apa itu sebenarnya pencucian uang?
Istilah pencucian uang
atau Money Laundering pertama kali muncul sekitar tahun 1920 di Amerika
Serikat. Saat itu, para mafia Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil
kejahatan. Seperti pemerasan, perdagangan narkoba, prostitusi, dan juga
perdagangan barang-barang ilegal lainnya. Kemudian, para mafia ini membeli perusahaan
yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya.
Selanjutnya, para mafia
ini menggabungkan uang haram hasil kejahatannya tersebut dengan uang yang
mereka peroleh secara sah. Dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya
agar seolah-olah berhasil dari sumber yang sah. Salah satu contohnya adalah
investasi terbesar pada perusahaan pencucian pakaian Laundromats yang waktu itu
sangat terkenal di Amerika Serikat.
Cara Kerja Pencucian Uang
Atau aset yang mereka
dapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal. Berikut ini adalah beberapa
contoh cara kerja Money Laundering.
·
Penempatan
secara diam-diam menyuntikkan/memasukkan uang kotor ke dalam sistem keuangan
yang sah.
·
Dengan cara
pelapisan untuk menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan
trik pembukuan.
·
Melalui
integrasi, uang yang sudah dicuci kemudian ditarik dari rekening yang sah. Dan
selanjutnya, mafia dapat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan apa pun
yang mereka mau.
Proses Pencucian Uang
Dalam praktiknya,
kegiatan pencucian uang ini mencakup beberapa hal, antara lain berikut ini.
1.Placement (Penempatan)
Langkah awal dari
tindakan Money Laundering atau pencucian uang ini adalah penempatan atau
placement. Yaitu proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada
tahap ini, pergerakan uang sangat rawan untuk terdeteksi. Maka, untuk
menghindarinya biasanya para mafia akan memecah uang menjadi satuan yang lebih
kecil untuk mengilangkan kecurigaan.
Mekanisme penempatan ini
biasanya juga melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lain. Selain itu,
juga terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam
instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda. Seperti cek dan deposito, menyelundupkan
uang hasil tindakan pidana kejahatan ke luar negara.
Atau dengan melakukan
penempatan uang secara elektronik seperti crypto, dan menggunakan beberapa
pihak lain dalam melakukan transaksi.
2. Layering (Penyelubungan dan
Pelapisan)
Proses pencucian uang
yang selanjutnya adalah layering atau penyelubungan dan pelapisan. Pada tahap
ini, mafia berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari
sumbernya. Biasanya para mafia ini akan membeli aset, berinvestasi, atau dengan
menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.
Sering kali
pelaksanaannya mereka lakukan dengan memecah jumlahnya. Sehingga dengan
pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu, asal-usul uang tersebut tidak
mungkin dapat dilacak lagi oleh otoritas moneter atau penegak hukum. Selain
itu, para mafia ini juga akan memanfaatkan tax havens, atau wilayah tertentu
yang menyediakan fasilitas penampungan aset.
Atau investasi asing
tanpa kewajiban membayar pajak. Sedangkan cara lainnya adalah dengan transfer
melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore Banking). Serta transaksi
dengan menggunakan perusahaan boneka (shell Corporation).
3. Proses Pencucian Uang Integration
Selanjutnya proses
pencucian uang yang terakhir adalah integratif yaitu upaya menggabungkan atau
menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Baik untuk menikmatinya
secara langsung, berinvestasi ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan
bentuk material lainnya. Atau menggunakannya untuk membiayai kegiatan bisnis
yang sah.
Serta dapat juga
menggunakannya untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Pada umumnya,
mereka melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian
aset, serta pembiayaan korporasi. Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian
uang ini tidak selalu dilakukan secara bertahap.
Akan tetapi dengan saling
menggabungkan tahapan, kemudian melakukan tahapan-tahapan Money Laundering
berulang-ulang kali. Dengan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang
dan jasa. Dan Money Laundering ini merupakan aksi tindak kejahatan yang sangat
rapi dan terkoordinasi dengan baik. Sehingga sangat rumit ditangani.
Sehingga peran Penyedia
Jasa Keuangan dan masyarakat umum sangat penting untuk mencegah terjadinya
pencucian uang.
Peran PJK, Nasabah PJK dan Masyarakat dalam Money Laundering
1.Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
Peran PJK atau Penyedia
Jasa Keuangan untuk mencegah tindak kejahatan Money Laundering bertambah marak
adalah sebagai berikut.
·
Menerapkan
program anti Money Laundering dengan costumer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced
Due Dillligence (EDD). Dalam penerimaan nasabah, mulai dari identifikasi,
Monitoring, verifikasi serta profil nasabah dan prinsip mengenali pengguna
jasa.
·
Melakukan
pemantauan dan pembaruan data.
·
Memelihara
data statistik atas rekening yang dilaporkan.
·
Menyampaikan
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan (LTKM). Laporan Keuangan Transfer Dana Dari dan ke Luar Negeri
(LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2. Peran Nasabah PJK Mencegah Pencucian
Dana
Selanjutnya adalah peran
nasabah PJK dalam mencegah tindak kejahatan pencucian dana. Antara lain berikut
ini.
·
Wajib
memberikan identitas dan informasi yang benar kepada pihak pelapor. Maupun
dalam hal transaksi yang dilakukan untuk kepentingan pihak lain. Seperti
identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang
telah tersedia beserta dokumen pendukungnya.
·
Transaksi
pengiriman uang melalui transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang
benar. Mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah
mata uang, jenis mata uang. Tanggal pengiriman uang, sumber dana dan informasi
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.
·
Secara tegas
menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang mereka miliki tanpa
kejelasan asal-usul sumber dana.
·
Tegas menolak
dana yang tidak mereka ketahui asal-usulnya.
3. Peran Masyarakat Umum
Untuk peran masyarakat
umum dalam mencegah Money Laundering adalah dengan tidak membeli harta yang
tidak jelas status kepemilikannya. Tegas menolak sumbangan dana tanpa kejelasan
peruntukannya, tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya terkait
tindakan terorisme. Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan.
Bagi kegiatan yang tidak
berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut. Dan juga tegas menolak membantu
pendistribusian buku, artikel, atau tulisan yang isinya cenderung anarkis dan
radikal.
Demikian tadi pengertian
pencucian uang, cara kerja, proses dan juga berbagai upaya untuk menghindari
dan mencegahnya. Mari kita cegah dan hindari Money Laundering ini karena
sejatinya dapat merugikan negara. Dengan melaporkan oknum atau pihak yang
melakukan tindak kejahatan ini ke pihak yang berwenang.
Posting Komentar untuk "Apa itu Pencucian Uang? Mari Kita Pelajari dan Hindari Kejahatan Pencucian Uang!"
Posting Komentar
Silahkan sampaikan tanggapan, kritik dan saran Anda. Tuangkan dalam kolom Komentar.
Terima kasih.