Widget HTML #1

Apa itu Pencucian Uang? Mari Kita Pelajari dan Hindari Kejahatan Pencucian Uang!

 Istilah pencucian uang  kian santer menjadi topik pembicaraan di Indonesia akhir-akhir ini. Bahkan, banyak yang mengaitkannya dengan artis Indonesia atau publik figur  yang mempunyai kehidupan glamor dan bergelimang harta. Lalu, apa itu sebenarnya pencucian uang?

Istilah pencucian uang atau Money Laundering pertama kali muncul sekitar tahun 1920 di Amerika Serikat. Saat itu, para mafia Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan. Seperti pemerasan, perdagangan narkoba, prostitusi, dan juga perdagangan barang-barang ilegal lainnya. Kemudian, para mafia ini membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya.

Selanjutnya, para mafia ini menggabungkan uang haram hasil kejahatannya tersebut dengan uang yang mereka peroleh secara sah. Dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berhasil dari sumber yang sah. Salah satu contohnya adalah investasi terbesar pada perusahaan pencucian pakaian Laundromats yang waktu itu sangat terkenal di Amerika Serikat.

Cara Kerja Pencucian Uang

Aksi pencucian uang kini semakin sering terdengar di Indonesia, dan banyak pihak yang mengaitkannya dengan tindak pidana korupsi. Tujuan awal aksi ini adalah untuk menyamarkan asal-usul uang dari kegiatan yang melanggar hukum. Dan membuatnya seolah-olah berasal dari aktivitas legal. Tujuan dari aksi ini adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan mengaburkan asal-usul uang.

Atau aset yang mereka dapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal. Berikut ini adalah beberapa contoh cara kerja Money Laundering.

·         Penempatan secara diam-diam menyuntikkan/memasukkan uang kotor ke dalam sistem keuangan yang sah.

·         Dengan cara pelapisan untuk menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan trik pembukuan.

·         Melalui integrasi, uang yang sudah dicuci kemudian ditarik dari rekening yang sah. Dan selanjutnya, mafia dapat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan apa pun yang mereka mau.

Proses Pencucian Uang

Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang ini mencakup beberapa hal, antara lain berikut ini.

1.Placement (Penempatan)

Langkah awal dari tindakan Money Laundering atau pencucian uang ini adalah penempatan atau placement. Yaitu proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahap ini, pergerakan uang sangat rawan untuk terdeteksi. Maka, untuk menghindarinya biasanya para mafia akan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil untuk mengilangkan kecurigaan.

Mekanisme penempatan ini biasanya juga melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lain. Selain itu, juga terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda. Seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang hasil tindakan pidana kejahatan ke luar negara.

Atau dengan melakukan penempatan uang secara elektronik seperti crypto, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

2. Layering (Penyelubungan dan Pelapisan)

Proses pencucian uang yang selanjutnya adalah layering atau penyelubungan dan pelapisan. Pada tahap ini, mafia berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Biasanya para mafia ini akan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Sering kali pelaksanaannya mereka lakukan dengan memecah jumlahnya. Sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu, asal-usul uang tersebut tidak mungkin dapat dilacak lagi oleh otoritas moneter atau penegak hukum. Selain itu, para mafia ini juga akan memanfaatkan tax havens, atau wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset.

Atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak. Sedangkan cara lainnya adalah dengan transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore Banking). Serta transaksi dengan menggunakan perusahaan boneka (shell Corporation).

3. Proses Pencucian Uang Integration

Selanjutnya proses pencucian uang yang terakhir adalah integratif yaitu upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Baik untuk menikmatinya secara langsung, berinvestasi ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya. Atau menggunakannya untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah.

Serta dapat juga menggunakannya untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Pada umumnya, mereka melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi. Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang ini tidak selalu dilakukan secara bertahap.

Akan tetapi dengan saling menggabungkan tahapan, kemudian melakukan tahapan-tahapan Money Laundering berulang-ulang kali. Dengan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa. Dan Money Laundering ini merupakan aksi tindak kejahatan yang sangat rapi dan terkoordinasi dengan baik. Sehingga sangat rumit ditangani.

Sehingga peran Penyedia Jasa Keuangan dan masyarakat umum sangat penting untuk mencegah terjadinya pencucian uang.

Peran PJK, Nasabah PJK dan Masyarakat dalam Money Laundering

Untuk mencegah adanya tindak kejahatan pencucian uang bertambah marak, sangat memerlukan peran serta masyarakat dan Penyedia Jasa Keuangan. Berikut ini langkah-langkahnya.

1.Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)

Peran PJK atau Penyedia Jasa Keuangan untuk mencegah tindak kejahatan Money Laundering bertambah marak adalah sebagai berikut.

·         Menerapkan program anti Money Laundering dengan costumer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dillligence (EDD). Dalam penerimaan nasabah, mulai dari identifikasi, Monitoring, verifikasi serta profil nasabah dan prinsip mengenali pengguna jasa.

·         Melakukan pemantauan dan pembaruan data.

·         Memelihara data statistik atas rekening yang dilaporkan.

·         Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Laporan Keuangan Transfer Dana Dari dan ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

2. Peran Nasabah PJK Mencegah Pencucian Dana

Selanjutnya adalah peran nasabah PJK dalam mencegah tindak kejahatan pencucian dana. Antara lain berikut ini.

·         Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar kepada pihak pelapor. Maupun dalam hal transaksi yang dilakukan untuk kepentingan pihak lain. Seperti identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang telah tersedia beserta dokumen pendukungnya.

·         Transaksi pengiriman uang melalui transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar. Mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah mata uang, jenis mata uang. Tanggal pengiriman uang, sumber dana dan informasi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.

·         Secara tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang mereka miliki tanpa kejelasan asal-usul sumber dana.

·         Tegas menolak dana yang tidak mereka ketahui asal-usulnya.

3. Peran Masyarakat Umum

Untuk peran masyarakat umum dalam mencegah Money Laundering adalah dengan tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya. Tegas menolak sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya, tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya terkait tindakan terorisme. Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan.

Bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut. Dan juga tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, atau tulisan yang isinya cenderung anarkis dan radikal.

Demikian tadi pengertian pencucian uang, cara kerja, proses dan juga berbagai upaya untuk menghindari dan mencegahnya. Mari kita cegah dan hindari Money Laundering ini karena sejatinya dapat merugikan negara. Dengan melaporkan oknum atau pihak yang melakukan tindak kejahatan ini ke pihak yang berwenang.

Posting Komentar untuk "Apa itu Pencucian Uang? Mari Kita Pelajari dan Hindari Kejahatan Pencucian Uang!"