Widget HTML #1

Cara Tukar Uang Baru di Bank Tahun 2023

Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan untuk jasa tukar uang baru 2023. Proses penukaran ini sendiri bisa dilakukan dengan melalui aplikasi Pintar BI. Adapun bagi para masyarakat yang akan menukarkan uangnya, bisa memesan penukaran dengan memakai aplikasi ketika mengakses layanan melalui kas keliling.

BI juga di ketahui membuka sejumlah tempat penukaran pada tahun ini. Selain kas keliling, ada 5.066 titik penukaran di bak yang tersebar di wilayah Indonesia. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan penukaran uang di jalur mudik.

Syarat Tukar Uang Baru



Berikut ini adalah beberapa cara tukar uang baru yang bisa Anda lakukan dengan mudah.


1. Penukaran uang hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang telah tertera di bukti pemesanan.


2. Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital dan cetak.


3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah dengan melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah. Yaitu dengan jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.


4. Uang Rupiah yang di tukarkan sudah di pilih dan di kemas berdasarkan dengan ketentuan:


a. Uang Rupiah di pilih sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi, di susun secara searah. Di pisahkan antara uang Rupiah yang layak edar dengan uang Rupiah yang sudah tidak layak edar.


b. Tidak memakai selotip, perekat, lakban, dan staples untuk mengelompokkan dan menggabungkan uang Rupiah.


5. BI telah memberikan penggantian kepada para masyarakat yang akan melakukan penukaran uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang yang akan di tukarkan. Penggantian bisa diberikan dengan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama dan berbeda.


6. Penggantian uang terhadap uang Rupiah akan di berikan sepanjang ciri uang Rupiah yang bisa di kenali keasliannya.


7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.


8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Cara Tukar Uang Baru



Pada tanggal 15-19 April, ada lokasi layanan penukaran di sepanjang jalur mudik yaitu di Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang. Bahkan, ada juga di alur penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, serta Gilimanuk.


BI telah menyiapkan Rp 195 triliun untuk kebutuhan layanan penukaran. Setiap orang bisa mendapatkan paket penukaran sejumlah Rp 3,8 juta/orang. Layanan tersebut di buka sejak tanggal 27 Maret sampai 20 April 2023.


Untuk para masyarakat yang akan menggunakan layanan penukaran ini, maka simak caranya di bawah ini:


1. Silakan kunjungi link penukaran uang baru 2023 https://pintar.bi.go.id/.
2. Jika sudah maka pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang ada di halaman awal situs.
3. Silahkan Anda pilih provinsi lokasi penukaran uang baru di mobil kas keliling yang di inginkan.
4. Nantinya akan muncul daftar lokasi dan tanggal yang telah tersedia.
5. Silahkan Anda pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai dengan kebutuhan.
6. Jika sudah maka isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, serta alamat e-mail.
7. Isikan jumlah lembar dan keping uang rupiah yang akan Anda tukarkan dengan melalui kas keliling, dan akan diberikan bukti pemesanan.
8. Bawa bukti pemesanan tersebut kepada petugas kas keliling ketika melakukan penukaran uang baru. Pastikan harus sesuai dengan lokasi dan waktu yang Anda pilih.

Bisa Tukar Uang Rupiah Rusak dan Cacat Lewat Kas Keliling



Nah, bagi Anda yang mempunyai uang rupiah yang cacat dan rusak juga bisa di tukarkan melalui kas keliling loh. Apakah Anda penasaran bagaimana cara dan syarat-syaratnya? Yuk langsung simak ulasan di bawah ini.


1. Uang Rupiah Rusak dan cacat


Penukaran uang Rupiah yang rusak dan cacat biasanya akan diberikan kepada uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah masih belum di cabut dan di tarik dari peredaran.
Adapun, Informasi tentang daftar uang Rupiah rusak dan cacat yang bisa di tukarkan bisa dilihat dengan melalui menu Daftar Uang Rusak/Cacat yang bisa Ditukarkan.


2. Syarat


Bank Indonesia telah resmi memberikan layanan penukaran uang Rupiah rusak dan uang Rupiah cacat kepada para masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur. Informasi tentang syarat penukaran uang Rupiah rusak dan uang Rupiah cacat bisa Anda lihat di bawah ini :
Uang rusak dan cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran dan fisiknya telah berubah dan berbeda dari ukuran aslinya yaitu karena:


• Terbakar
• Robek
• Mengerut
• Berlubang
• Hilang sebagian


Uang yang rusak dan cacat bisa ditukarkan jika tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih bisa diketahui dan dikenali. Sementara itu, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang rusak dan cacat. Khususnya, apabila menurut Bank Indonesia kerusakan pda Uang Rupiah tersebut di duga dilakukan dengan sengaja atau dilakukan secara sengaja.


3. Bantuan


Anda bisa melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak dan uang Rupiah cacat di Bank Indonesia dengan melakukan pemesanan penukaran melalui fitur PINTAR.

 

Posting Komentar untuk " Cara Tukar Uang Baru di Bank Tahun 2023"