Widget HTML #1

Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan

Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan

Apa Itu Rekonsiliasi Bank?

Rekonsiliasi bank adalah suatu aktifitas yang dilakukan untuk mencari tahu dan mencari penjelasan atas setiap perbedaan antara catatan kas menurut bank dan catatan kas menurut nasabah. Rekonsiliasi bank dapat dilakukan dengan membandingkan catatan transaksi keuangan perusahaan dengan laporan rekening koran bank. Rekening koran dapat diperoleh dengan meminta kepada pihak bank atau dengan mengunduh dilaman statement akun bank.

Apa Tujuan Rekonsiliasi Bank Dibuat?

Rekonsiliasi bank perlu dibuat untuk melakukan memastikan bahwa setiap transaksi keuangan yang dilakukan nasabah dan pencatatan yang dilakukan bank sudah benar dan sesuai. Rekonsiliasi bank juga dilakukan untuk mencatat transaksi-transaksi yang telah terjadi pada suatu periode namun transaksi tersebut belum dicatat dan hanya akan diketahui ketika nasabah melakukan rekonsiliasi.

Seperti Apa Bentuk Rekonsiliasi Bank?

Rekonsiliasi bank dapat dibuat dengan rekonsiliasii empat kolom dan rekonsiliasi dua kolom.

Rekonsiliasi empat kolom dibuat dengan merinci masing-masing saldo kas di bank (baik saldo akhir menurut bank maupun perusahaan) dengan cata menambahkan jumlah total setoran atau pemasukan kas selama periode berjalan ke masing-masing saldo awal kas di bank bersangkutan serta mengurangkan masing-masing saldo awal kas di bank bersangkutan dengan jumlah total penarikan atau pengeluaran kas selama periode berjalan.

Rekonsiliasi dua kolom dibuat dengan menyajikan laporan menjadi dua bagian (sisi). Sisi pertama memuat rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan bank. Sedangkan sisi yang satunya memuat rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan perusahaan. Proses rekonsiliasi akan berkahir jika masing-masing saldo akhir kas di bank dari kedua sisi telah sama.

Pada kesempatan kali ini, bentuk rekonsiliasi bank yang digunakan adalah rekonsiliasi bank dua kolom.

Apa yang Menyebabkan Munculnya Rekonsiliasi Bank?

Terdapat beberapa penyebab mengapa rekonsiliasi perlu dibuat dan dilakukan, diantaranya:

1. Setoran dalam Perjalanan (Deposit in Transit)

Setoran yang telah diperhitungkan dalam catata perusahaan sebagai penambah saldo kas di bank belum masuk di dalam catatan rekening koran bank (belum dikreditkan oleh bank).

Untuk tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan ini sifatnya akan mengoreksi (menambah) besarnya saldo kas di bank menurut rekening koran (catatan bank).

2. Cek yang Masih Beredar (Outstanding Checks)

Pihak perusahaan di dalam pembukuannya sudah mengurangi saldo sebesar saldo kas di bank sebagai pembayaran utang ke kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai dengan akhir bulan kreditur/supplier bersangkutan belum mencairkan ke bank. Hal ini menyebabkan kas di bank menurut rekening koran bank belum mencerminkan pembayaran yang dilakukan perusahaan ke kreditur/supplier.

Untuk tujuan rekonsiliasi bank, cek yang masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurango) besarnya saldo kas di bank menurut rekening koran bank (catatan bank).

3. Cek Kosong atau Cek Tidak Cukup Dana (Not Sufficient Fund Check)

Ketika perusahaan menerima cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam pembukuannya tentu akan segera menambahkan besarnya penerimaan in ke dalam saldo kas di bank. Pencatatan dilakukan dengan cara mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun piutang usaha atas nama pelanggan bersangkutan. Namun ketika cek akan dicairkan, cek bersangkutan ditolak dengan alasan dana yang ada di rekening pelanggan tidak cukup (cek kosong).

Untuk tujuan rekonsiliasi bank, cek yang dikembalikan oleh bank karena dana tidak cukup sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) kembali besarnya saldo kas di bank menurut catatan perusahaan. Dalam pembukuan perusaan lewat jurnal koreksi, cek tidak cukup dana ini akan dibebankan kembali ke pelanggan bersangkutan, yaitu dengan cara memunculkan kembali akun piutang usaha dan mengkredit kas di bank.

4. Penagihan Piutang Wesel Lewat Bank (Notes Collected by Bank)

Apabila penagihan piutang wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui hasil penerimaan tagihan pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan dimana piutang ditagih). Hal ini berarti bahwa bulan dimana piutang wesel tersebut ditagih, telah terjadi perbedaan saldo ckas di bank menurut catatan bank dan catatan perusahaan.

Untuk tujuan rekonsiliasi piutang wesel yang ditagih oleh bank, maka perusahaan dalam pembukuannya akan menambahkan saldo kas di bank menurut catatan perusahaan supaya catatan sama dengan catatan menurut bank. Perusahaan perlu membuat jurnal penagihan piutang wesel dengan mengdebit akun kas di bak dan mengkredit akun piutang wesel.

5. Bunga Bank (Interest Income)

Perusahaan biasanya baru mengetahui hasil pendapatan bunga atas saldo rekeningnya pada awal bulan berikutnya, ketika perusahaan menerima rekening koran dari bank. Hal ini berarti bahwa bulan di mana jasa giro dihasilkan, telah terjadi perbedaan saldo kas di bank menurut catatan bank dan menurut perusahaan.

Untuk tujuan rekonsiliasi atas jasa giro yang dihasilkan, perusahaan dalam pembukuannya perlu menambah saldo kas di bank menurut catatan perusahaa agar sama dengan saldo kas di bank menurut bank. Perusahaan perlu membuat jurnal atas jasa giro yang dihasilkan dengan mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun pendapatan bunga sebesar jasa giro yang diperoleh.

6. Biaya Jasa Bank (Bank Service Charges)

Biaya jasa bank biasanya berupa biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank, biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank.

Untuk tujuan rekonsiliasi atas biaya jasa bank, perusahaan dalam pembukuannya akan mengurangi saldo kas di bank menurut catatan perusahaan supaya sama dengan catatan bank. Perusahaan juga perlu membuat jurnal dengan mendebit akun beban administrasi dan mengkredit akun kas di bank sebesar biaya administrasi yang dibebankan.

7. Kesalahan Pencatatan (Error in Recording)

Kesalahan dalam pencatatan bisa saja terjadi baik dilakukan perusahaan maupun oleh bank. Perusahaan hanya akan embuat jurnal koreksi dalam pembukuan apabila kesalahan pencatatan dilakukan oleh perusahaan sendiri.

Untuk tujuan rekonsiliasi bank, jumlah tertentu atas kesalahan pencatatan perlu ditambahkan atau dikurangkan dari saldo kas di bank menurut catatan perusahaan.

Seperti Apa Contoh Rekonsiliasi Bank?

Berikut ilustrasi dari rekonsiliasi bank.
PT. Seri Akuntansi telah mengumpulkan data sebagai berikut yang diperlkan untuk menyusun rekonsiliasi bank per 31 Januari 2021:
  • Saldo menurut perusahaan Rp 25,000,000 sedangkan saldo menurut bank Rp 24,900,000.
  • Bank telah menagih untuk PT. Seri Akuntansi sebuah wesel tagih berikut bunganya sebesar Rp 4,700,000. Nilai nominal wesel tersebut sebesar Rp 4,500,000. Dalam hal ini, pihak bank membebankan biaya penagihan sebesar Rp 50,000 kepada PT. Feenance Akuntansi.
  • Setoran uang pada tanggal 31 Januari 2021 sebesar Rp 7,498,400 belum tampak dalam rekening koran bulan januari 2019.
  • Bank telah keliru membebankan pengeluaran cek PT. Feenance Akuntansi sebesar Rp 401,600 ke dalam rekening PT. Feenance Pajak.
  • Cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum dicairkan oleh perusahaan oleh supplier sampai dengan akhir Januari 2019 sebesar Rp 8,800,000.
  • pembayaran uang kepada kreditur sebesar Rp 825,000 telah keliru dicatata dalam pembukuan perusahaan. Bagian akuntansi PT. Feenance Akuntansi mencatat akun kas di sebelah debit dan akun utang usahan di sebelah kredit dalam jurnal.
  • Cek dari pelanggan yaitu PT. Garena Indonesia sebesar Rp 4,228,000 ditolah oleh bank karena tidak ada dananya.
  • Penerimaan yang sebagai hasil dari penagihan ke pelanggan sebesar Rp 797,600 telah keliru dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan sebesar Rp 779,600
  • Bank telah membebankan biaya administrasi sebesar Rp 120,000 ke dalam rekening perusahaan tetapi hasil ini belum dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan.
  • Bank telah mengkredit rekening perusahaan untuk jasa giro bulan Januari 2019 sebesar Rp 230,000 tetapi hal ini belum dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan.

Rekonsiliasi bank dan jurnal yang dibuat atas transaksi keuangan di atas sebagai berikut:

PT. Feenance Akuntansi
Rekonsiliasi Bank
31 Januari 2019
Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan


Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan

Demikian pembahasan mengenai Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan. Semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan"