Widget HTML #1

Aset lancar menurut PSAK

Aset lancar menurut PSAK

Aset lancar menurut PSAK

Aset lancar mempunyai sifat dan karakter yang berkebalikan dari aset tetap. Aset lancar ialah uang tunai atau kas kekayaan lain yang diharapkan bisa dikonversi menjadi kas maupun dijual/dikonsumsi habis dalam waktu tidak lebih dari satu tahun buku.

Kriteria aset lancar bersifat liquid atau mudah dicairkan serta memiliki manfaat dibawah satu tahun buku.

Contoh dari aset lancar adalah kas, bank, piutang, persediaan dsb.

Aset Lancar Menurut PSAK

PSAK 1 mengkasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika: 

1. Entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal; 

Contoh: piutang usaha yang diharapkan oleh manajemen dapat diterima pembayarannya dalam jangka waktu kredit normal sesuai sifat industry dari entitas. Contoh lain: persediaan, baik persediaan bahan baku, yang akan digunakan dalam proses produksi, maupun persediaan barang jadi yang siap untuk dijual dalam siklus operasi normal entitas. Pengelompokkan aset dilihat dari maksud dan tujuan penggunaannya. Kendaraan (mobil) dapat dikategorikan sebagai aset lancar bagi suatu dealer mobil, karena merupakan persediaan yang akan dijual, sedangkan bagi perusahaan manufaktur, mobil dikelompokkan sebagai aset tetap karena digunakan untuk mendukung kegiatan produksi dan tidak dimasukkan untuk dijual dalam siklus operasi normal entitas. DOKUMEN 

2. Entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan; 

Kelompok ini untuk mengakomodasi aset yang dimiliki semata-mata dengan tujuan untuk diperdagangkan termasuk juga aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk IAI dijual (available for sale), walaupun aset tersebut belum tentu akan dijual dalam waktu kurang dari 12 bulan. 

3. Entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode laporan;

Contoh: piutang kepada karyawan atas piutang pemegang saham yang oleh manajemen diharapkan dapat diterima pembayarannya dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan. 

4 Kas atau setara kas, kecuali yang dibatasi sehingga tidak akan dipertukarkan atau digunakan untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan;

Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan. 


Sumber : Iaiglobal.or.id

Posting Komentar untuk "Aset lancar menurut PSAK"