Widget HTML #1

PPh Pasal 24 ; Penjelasan Lengkap, Contoh Soal dan Jawaban

PPh Pasal 24

Pengertian PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang berasal dari luar negeri. Pajak tersebut dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi PPh terutang atas penghasilan wajib pajak dalam negeri pada suatu tahun. PPh 24 akan menjadi kredit pajak dalam tahun pajak ketika penghasilan yang berasal dari luar negeri di jumlahkan dengan penghasilan di Indonesia untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda.

Pencatatan transaksi PPh 24 dilakukan ketika diterimanya penghasilan yang berasal dari LN dengan cara mengakui seluruh nilai pendapatan yang diterima. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri akan di catat sebagai pajak di bayar dimuka. Pada akhir tahun, pajak yang sudah dibayarkan akan dibebankan meskipun yang dapat dikreditkan bisa lebih kecil dari pajak yang sudah dibayarkan.

Sumber Penghasilan

Pada PPh Pasal 24 diatur beberapa sumber penghasilan yang dapat dikreditkan pada satu tahun pajak sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan. Sumber penghasilan tersebut berupa :
1. Penghasilan yang diperoleh melalui saham/sekuritas serta keuntungan dari pengalihan saham/sekuritas lain.
2. Penghasilan yang diperoleh melalui sewa atas harta tidak bergerak
3. Penghasilan dalam bentuk imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang telah dilakukan
4. Penghasilan dari bunga, sewa, serta royalti yang terkait dengan penggunaan dari harta yang bergerak
5. Penghasilan yang diperoleh BUT
6. Penghasilan yang diperoleh melalui pengalihan hak atas penambangan atau melalui tanda pemberian modal pada perusahaan penambangan
7. Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan atas harta tetap
8. Keuntungan yang diperoleh dari harta yang merupakan bagian suatu BUT.

Batas Maksimum Kredit Pajak

PPh Pasal 24 mengatur mengenai jumlah pajak yang terutang di luar negeri atas penghasilan yang berasal dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap nilai dari pajak yang terutang di Indonesia. Rumus menghitung PPh 24 ditentukan oleh besarnya nilai maksimum kredit pajak dan besarnya pajak yang harus dibayarkan jika menggunakan tarif pajak di Indonesia. Jadi, tidak seluruh pajak yang telah dibayarkan di luar negeri dapat menjadi kredit pajak di Indonesia atau terdapat maksimum kredit pajak. Nilai maksimum kredit pajak dapat ditentukan dengan cara berikut:

  1. Jika tarif pajak di luar negeri lebih besar dari dalam negeri, maka besarnya pajak yang dapat dikreditkan = (Penghasilan neto di luar negeri/Penghasilan Kena Pajak (PKP)) x tarif pajak PPh badan (25%).
  2. Jika tarif pajak di luar negeri lebih kecil dari dalam negeri, maka besarnya pajak yang dapat dikreditkan = Beban pajak yang telah dibayarkan atau dipotong di luar negeri

Cara ini tidak dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk menghitung PPh Pasal 24 Orang Pribadi, cara yang digunakan yaitu dengan menggunakan rumus yang mirip seperti saat tarif pajak di luar negeri>dalam negeri yaitu (Penghasilan neto di luar negeri/Penghasilan Kena Pajak (PKP)) x tarif pajak PPh Orang Pribadi (tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh).

Catatan Khusus mengenai PPh Pasal 24

Terkait dengan penentuan batas maksimum nilai yang dapat dikreditkan, terdapat beberapa ketentuan khusus sebagai berikut :
1. Penghasilan yang termasuk sebagai penghasilan yang sifatnya final tidak menambah jumlah penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri
2. Kerugian yang diperoleh dari luar negeri tidak akan mengurangi penghasilan total dari dalam dan luar negeri.
3. Jika beban pajak yang dikenakan di luar negeri melebihi nilai maksimum kredit pajak, maka selisih dari kedua nilai memiliki sifat tidak dapat menjadi kompensasi pada tahun fiskal yang akan datang
4. Jika terjadi pengurangan atau pajak penghasilan yang telah dibayarkan di luar negeri dikembalikan sehingga jumlah kredit pajak yang boleh dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada perhitungan awal, maka selisih nilai tersebut akan menambah nilai dari PPh terutang.

Contoh Soal PPh 24:

Pada tahun 2013, data PT. Jaya Selalu menunjukkan bahwa perusahaan telah memperoleh penghasilan neto yang berasal dari dalam negeri sebesar Rp 1.200.000.000, Malaysia sebesar Rp 3.000.000.000 (Tarif pajak 30%), dan Jepang sebesar Rp 300.000.000 (Tarif pajak 20%). Hitung besarnya batas maksimum kredit pajak serta nilai yang dapat dikreditkan, buatlah pula jurnal untuk mencatat penerimaan penghasilan yang berasal dari luar negeri serta jurnal saat dilakukannya perhitungan PPh di akhir tahun!

Jawaban PPh 24:

Penghasilan Dalam Negeri = Rp 1.200.000.000
Penghasilan Malaysia      = Rp 3.000.000.000
Penghasilan Jepang             = Rp     300.000.000
Total Penghasilan neto Rp 4.500.000.000
Beban PPh Badan = 25% x Rp 4.500.000.000 = 1.125.000.000.

Karena tarif pajak di Malaysia sebesar 30% (lebih besar dari Indonesia 25%) maka batas maksimum kredit pajak  Malaysia = 25% x 3.000.000.000 = Rp 750.000.000 (dapat digunakan perhitungan langsung tanpa rumus

Beban pajak yang dibayarkan di Malaysia = 30% x 3.000.000.000 = Rp 900.000.000
Nilai pajak yang dapat dikreditkan = Rp 750.000.000 (batas maksimum kredit pajak<beban pajak yang dibayarkan)

Karena tarif pajak di Jepang sebesar 20% (lebih kecil dari Indonesia 25%) maka batas maksimum kredit pajak Jepang = (300.000.000/4.500.000.000) x 1.125.000.000 = Rp 75.000.000

Beban pajak yang dibayarkan di Jepang = 20% x 300.000.000 = Rp 60.000.000
Nilai pajak yang dapat dikreditkan = Rp 60.000.000
Total nilai pajak yang dapat dikreditkan = Rp 810.000.000 (750 juta + 60 juta)

Jurnal saat penerimaan penghasilan dari Malaysia

Kas                                             2.100.000.000
Pajak di bayar di muka PPh 24     900.000.000   
    Pendapatan jasa/dividen/bunga       3.0000.000.000

Jurnal saat penerimaan penghasilan dari Jepang

Kas                                             240.000.000
Pajak di bayar di muka  PPh 24    60.000.000
     Pendapatan jasa / dividen / bunga    300.000.000

Jurnal saat perhitungan PPh akhir tahun

Beban Pajak  1.125.000.000
      Utang Pajak                             315.000.000
      Pajak dibayar dimuka PPh 24 810.000.000
(Digunakan untuk mencatat besarnya PPh badan yang dibayarkan dikurangkan dengan PPh 24 yang dapat dikreditkan)

Beban Pajak   15.000.000
       Pajak dibayar dimuka PPh 24 15.000.000
(Digunakan untuk mencatat beban pajak yang harus dibayar di Jepang yang tidak dapat dikreditkan di Indonesia)

Berikut Penjelasan materi mengenai Pajak Penghasilan Pasal 24

Posting Komentar untuk "PPh Pasal 24 ; Penjelasan Lengkap, Contoh Soal dan Jawaban"