Widget HTML #1

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Bagaimana Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia?

Hukum pajak ialah kumpulan peraturan yang terkait dengan pajak. Tiap negara mempunyai hukum pajaknya sendiri. Yang beda hukum pajak negara satu dengan dengan yang lain. Termasuk kedudukan hukum pajaknya.

Ada ada 2 jenis dan produk hukum di Indonesia: hukum perdata dan hukum publik.

1. Hukum Perdata

Mengatur hubungan di antara satu pribadi dengan pribadi yang lain

2. Hukum Publik

Mengatur hubungan di antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya:

  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)
  • Hukum Pajak
  • Hukum Pidana

Hukum Perdata,  Hukum Publik

Hukum Pajak Menurut Prof.P.J.A Adriani : Jika Hukum Pajak sebagai ilmu dan pengetahuan Sendiri yang lepas dari Hukum Administrasi Negara dengan argumen:
  • Pekerjaan Hukum Pajak memiliki sifat berlainan dengan Hukum Administrasi Negara;
  • Hukum Pajak erat berkaitan dengan Hukum Perdata;
  • Hukum Pajak bisa langsung dipakai sebagai politik ekonomi;
  • Hukum Pajak mempunyai ketentuan dan beberapa istilah yang unik untuk sektor pekerjaannya


Di mana kedudukan hukum pajak di Indonesia?

Bagaimana kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum lainnya?

Supaya gampang memetakkan di mana kedudukan hukum pajak. Perhatikan grafis di bawah ini.


Hukum Perdata, Hukum publik

Begini penjelasannya.

Kedudukan hukum pajak ada di ranah hukum publik.

Kenapa hukum pajak terhitung hukum publik?

Berdasar grafis di atas, lebih detilnya: hukum yang mengendalikan hubungan di antara pemerintah dan rakyat. Dalam kaitannya dengan pembayaran pajak. Pemerintah sebagai fiscus atau pemungut pajak. Dan rakyat sebagai harus pajaknya.


Apa yang diatur dalam Hukum Pajak?

Ini beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak:

  • Siapa subjek pajakya
  • Apa objeknya
  • Siapa wajib pajaknya
  • Apa kewajiban subyek pajaknya
  • Apa hak fiskus atau pemungut pajaknya
  • Berapakah tarifnya
  • Bagaimanakah cara pemungutannya
  • Bagaimana sanksinya bila ada pelanggaran
  • Dan yang lain


Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

1. Kewajiban Wajib Pajak

  • Mendaftar
  • Menghitung
  • Memotong
  • memungut
  • Setor
  • Lapor
  • Pembukuan dan lain-lain.

2. Hak Wajib Pajak

  • Mencabut pendaftaran
  • Menunda penyampaian SPT
  • Membetulkan SPT
  • Menunda penyetoran
  • Ajukan restitusi
  • Pengajuan keberatan dan banding dan peninjauan kembali dan lain-lain.

Peraturan Khusus Diprioritaskan dibanding Peraturan Umum

  • Ada alasan kenapa pajak harus punyai hukumnya sendiri:
  • Dapat digunakan langsung untuk kepentingan politik ekonomi negara
  • Mempunyai istilah atau ketentuan yang lain. Yang khas dengan bidangnya

Dalam pengetahuan hukum dikenal dengan istilah ini: lex specialis de rogat lex generalis. maknanya: peraturan khusus diprioritaskan lebih dulu dari peraturan umum. Bila ternyata satu kasus tidak atau memang belum diatur oleh ketentuan khusus: baru gunakan ketentuan umum.

Hukum pajak ialah peraturan khusus.

Hukum publik ialah peraturan umum. Atau peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Jadi. Bila ada kasus mengenai pajak: diterapkan hukum pajak.

Bila kasus itu tidak diatur dalam hukum pajak: baru memakai hukum publik.


Bagaimana dengan sanksi atas kasus pajak?

Hukum pajak mengendalikan hak dan kewajiban fiskus dan harus pajak. Termasuk sanksi atas sebuah permasalahan pajak.

Sanksi hukum dapat berbentuk sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dan Perdata

Hukum pajak akan bergesekan dengan hukum lainnya. Bagaimana hubungan dan posisinya ?

1. Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana

Hukum pajak ialah hukum publik.

Hukum pidana ialah hukum publik.

Keduanya sama hukum publiknya. Posisinya sama.

Sama sama mengendalikan hubungan rakyat dan pemerintah.

Keduanya dapat berjumpa dalam kasus hukum. Yang terkait dengan pajak dan tindak pidana.

Misalnya: Wajib pajak yang menghancurkan barang sitaan karena tidak bayar hutang pajaknya.

Kasus ini akan diintimidasi dengan hukum pidana. Sanksi pada wajib pajak semacam ini ialah sanksi pidana. Atau jenis pelanggaran yang lain semacam dibidang perpajakan.


2. Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata

Hukum pajak ialah hukum publik.

Hukum perdata bukan hukum publik

Tetapi keduanya dapat berjumpa. Tanpa bertumpang-tindih ketentuan.

Hukum publik mengendalikan jalinan pemerintahan dan rakyat.

Hukum perdata mengendalikan pribadi dengan pribadi.

Walau demikian. Hubungannya sangat banyak.

Ada beberapa kasus yang menggabungkannya. Rekanan hukum pajak banyak mengambil pajak atas peristiwa atau tindakan hukum perdata.

Misalnya: Pengutan pajak atas penghasilan, peralihan hak karena peninggalan dan yang lain.

Peristiwa itu bisa juga diambil pajak.

Pihak yang mewariskan (pribadi) memberinya tanahnya ke pewaris (pribadi). Peristiwa antara pribadi (hukum perdata) tetapi juga masuk ke hukum pajak. Yang notabene ialah produk dari hukum publik.

Hukum Perdata, Hukum Publik

Dan kebalikannya. Hukum pajak punyai dampak pada hukum perdata. Dalam kasus tertentu.

Sama seperti yang dikatakan barusan: Satu penafsiran pada kasus yang diprioritaskan pertama kalinya ialah ketentuan khusus. Selanjutnya baru peraturan umum.

Dalam masalah ini: hukum pajak ialah peraturan khusus. Yang diutamakan lebih dulu. Dan hukum perdata ialah ketentuan umum.


Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil

1. Hukum Pajak Material

Hukum pajak material ialah hukum pajak yang didalamnya menerangkan mengenai ini:

  • Object pajak
  • Subyek pajak
  • Perbuatan
  • Tarifnya
  • Segala hal yang mengakibatkan ada dan terhapusnya hutang pajak
  • Sanksi bila melakukan pelanggaran


Contoh produk hukum materiil: Pajak Pendapatan (PPh) dan Pajak Bertambahnya Nilai dan Pajak Pemasaran atas Barang Eksklusif (PPN dan PPn BM).

Hukum Perdata,  Materiil,  Formil,  Wajib Pajak

2. Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil menjelaskan mengenai langkah menjalankan hukum pajak material jadi realita. Jadi terlaksana. Bukan hanya hanya ketentuan saja.


  • Didalamnya mengenai ini:
  • Proses penentuan jumlah utang pajak
  • Hak melangsungkan pemantauan untuk fiskus
  • Menjelaskan kewajiban wajib pajak untuk lakukan pendataan pembukuan
  • Menjelaskan proses harus pajak ajukan banding (berkeberatan)


Contoh hukum pajak formal: Ketetapan Umum dan Tata Langkah Perpajakan


Posting Komentar untuk "Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia"