Widget HTML #1

Corporate Governance: Akankah Profesi Akuntan (sekali lagi) Kehilangan Momentum?

Akankah Profesi Akuntan
Corporate Governance:  Akankah Profesi Akuntan (sekali lagi)  Kehilangan Momentum?

Akankah Profesi Akuntan Kehilangan Momentum?

Corporate Governance merupakan suatu hal yang menjadi sangat relevan di Indonesia (dan di berbagai negara lain) pada akhir-akhir ini. Di Indonesia usaha untuk menegakkan Corporate Governance gencar dilakukan oleh berbagai

pihak. Misalnya, NCCG (the National Committee for Corporate Governance), FCGI (the Forum of Corporate Governance in Indonesia) dimana IAI- Kompartemen Akuntan Manajemen merupakan salah satu founding member-nya, ICGI (the Institute of Corporate Governance in Indonesia), dan Bapepam yang telah menerbitkan tidak kurang dari 130 peraturan yang intinya mendorong terciptanya good corporate governance.


Peluang bagi Profesi Akuntan

Sementara itu, sekarang pun di perusahaan-perusahaan (terutama perusahaan- perusahaan besar yang listed di bursa efek) semakin banyak perusahaan yang mencoba merumuskan dan mengimplementasikan Corporate Governance di perusahaannya masing-masing. Sesungguhnya, ini menimbulkan suatu peluang baru bagi profesi akuntan, yang mungkin belum terbayang sebelumnya.


Dalam berbagai diskusi mengenai Corporate Governance, pertanyaan yang hampir selalu timbul adalah: siapa yang bisa memastikan bahwa perusahaan telah memiliki seperangkat kebijakan yang mencerminkan prinsip-prinsip good corporate governance dan bahwa prinsip-prinsip tersebut telah diterapkan sebagaimana mestinya? Apakah NCCG, misalnya? Atau suatu independen rating agency? Atau pihak lainnya? Kita (profesi akuntan) berharap agar usaha untuk memastikan (assurance) diterapkannya prinsip-prinsip good governance itu tidak dibatasi hanya pada satu atau beberapa pihak saja, melainkan diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehubungan dengan itu pula kita ingin mengemukakan kepada pasar dan kepada masyarakat bahwa profesi akuntan adalah salah satu pilihan terbaik untuk menyelenggarakan jasa professional di bidang Corporate Governance ini, karena kita memiliki kompetensi yang diperlukan. Misalnya, sebagaimana dikemukakan beberapa pakar, akuntan memiliki pemahaman mengenai Corporate Governance dan pemahaman mengenai bisnis dan organisasi, memiliki konsep mengenai independensi, memiliki pemahaman mengenai risiko dan pengendalian, memiliki kemampuan mengumpulkan bukti, menganalisis dan mengemasnya menjadi suatu laporan, dll.


Profesi Akuntan berpeluang untuk menyediakan jasa di bidang Corporate Governance ini melalui beberapa cara, antara lain sebagai berikut. Pertama, melalui pemahaman yang memadai atas suatu bisnis, akuntan dapat menyediakan jasa konsultasi di bidang corporate governance; dia dapat memberikan advis kepada kliennya, bagaimana klien tersebut dapat memenuhi prinsip prinsip good corporate governance. Kedua, akuntan dapat menyediakan jasa assurance di bidang corporate governance kepada kliennya; akuntan dapat memberikan keyakinan yang memadai, dengan memberikan opini atau mungkin scoring mengenai penerapan prinsip-prinsip good corporate governance di dalam suatu perusahaan.


PR Buat Profesi Akuntan

Bila kita dapat menyepakati bahwa assurance di bidang Corporate Governance ini merupakan suatu lahan yang potensial bagi profesi akuntan, kita menghadapi suatu pekerjaan rumah yang cukup besar. Yang terutama adalah bagaimana profesi akuntan dapat meyakinkan masyarakat bahwa profesi ini adalah (salah satu yang paling) eligible untuk menyelenggarakan jasa assurance service ini? Corporate Governance merupakan bidang yang sangat potensial, yang tentunya akan mengundang banyak partisipan. Kita dapat menyebut beberapa yang potensial untuk menyediakan jasa assurance di bidang corporate governance ini, misalnya para pengacara dan konsultan manajemen. Pihak-pihak ini pun tentunya eligible dan berminat terhadap bidang corporate governance ini.


Kita tidak ingin profesi akuntan, sekali lagi kehilangan momentum untuk menyediakan jasa pada bidang dimana kita eligible dan berpotensial, yaitu bidang Corporate Governance ini. Masih membekas di ingatan kita bagaimana profesi akuntan di masa lampau kehilangan momentum untuk menyediakan assurance di berbagai bidang seperti: bidang mutu, di bidang lingkungan hidup atau di bidang sistem informasi.


Act In Unity as a Profession

Kita tidak perlu kehilangan momentum kalau saja bisa bertindak sebagai suatu kesatuan, as a profession. Mungkin di antara kita, akan (sudah?) ada beberapa firms yang berhasil dalam menyediakan jasa assurance Corporate Governance ini, dan itu adalah suatu hal yang bagus. Namun, akan lebih efektif bila profesi akuntan terlebih dahulu memperjuangkan pengakuan dari masyarakat bahwa profesi akuntan merupakan (salah satu) yang terbaik untuk menyelenggarakan assurance ini.


Kita dapat mengacu pengalaman AICPA (USA), dan CICA (Canada) yang melalui jalur profesi mengembangkan jasa-jasa assurance (seperti Webtrust, Eldercare, dll) dan memperjuangkan agar jasa-jasa tersebut diakui masyarakat sebagai jasa yang mencerminkan kompetensi akuntan. Selanjutnya barulah jasa-jasa tersebut diserahkan oleh organisasi profesi untuk diselenggarakan oleh masing-masing anggota profesi. Kiranya sekaranglah saatnya profesi perlu menerapkan semangat co-opetition seperti itu.


Sehubungan dengan itu, beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan oleh profesi akuntansi melalui IAI adalah sebagai berikut. Pertama, lobbying. IAI perlu melobi pihak-pihak tertentu seperti NCCG, Bapepam, Departemen Keuangan, Deperindag, untuk, paling tidak, jangan mengunci (lock out) profesi akuntan dalam penyediaan jasa Corporate Governance. Bila lobi tidak dilakukan, dikhawatirkan ada pihak-pihak di luar profesi akuntan yang akan berusaha menguasai hak eksklusif untuk menyediakan jasa tersebut. Lebih jauh lagi, kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana profesi akuntansi memiliki kompetensi yang ideal untuk menyelenggarakan jasa ini. Sekali lagi, semua ini perlu dilakukan oleh IAI sebagai satu kesatuan profesi dan hasilnya akan lebih optimal dibandingkan bila masing- masing kantor berjuang sendiri-sendiri.


Kedua, Sosialisasi Corporate Governance di kalangan Akuntan. IAI perlu menyiapkan para Akuntan pada umumnya, anggota IAI pada khususnya, agar segera menguasai berbagai aspek Corporate Governance sehingga siap menyediakan jasa assurance pada saatnya. Cara menyiapkannya adalah melalui sosialisasi dan program pendidikan dan pelatihan (PPL), kalau perlu dengan program sertifikasinya. Saat ini kita memang sudah cukup banyak menyelenggarakan PPL di bidang Corporate Governance, tetapi tidak cukup dalam. Perlu dipertimbangkan, misalnya, melatih akuntan agar dapat menyelenggarakan jasa assurance di bidang Corporate Governance.


Ketiga, infrastruktur dan campaign. IAI perlu menyiapkan infrastruktur peraturan, berupa standar professional penyelenggaraan jasa assurance Corporate Governance dan selanjutnya melakukan campaign kepada masyarakat bahwa kita sebagai profesi sudah siap dengan penyelenggaraan jasa assurance ini, yang terbukti dengan adanya standar professional bagi penyelenggaraan jasa tersebut. Standar professional itu bisa diadopsi atau dikembangkan dari, misalnya, Standar Atestasi.


(Dudi MK)

Posting Komentar untuk "Corporate Governance: Akankah Profesi Akuntan (sekali lagi) Kehilangan Momentum?"