Widget HTML #1

8 ( Kode Etik ) Etika Profesi Akuntan Yang Wajib Diketahui Beserta Penjelasannya

8 ( Kode Etik ) Etika Profesi Akuntan Yang Wajib Diketahui Beserta Penjelasannya
8 ( Kode Etik ) Etika Profesi Akuntan Yang Wajib Diketahui Beserta Penjelasannya

( 8 Kode Etik ) Etika Profesi Akuntan Yang Wajib Diketahui Beserta Penjelasannya

8 Etika wajib untuk diterapkan dalam menjalankan setiap profesi yang ada. Etika mencerminkan suatu karakteristik dari profesi yang dijalani. Begitupun dengan profesi akuntansi, memiliki etika profesi akuntansi atau yang lebih dikenal dengan Kode Etik. Kode Etik merupakan aturan perilaku seorang akuntan dalam menjalankan tanggungjawab profesionalnya. Kode etik akuntan meliputi aturan etika akuntan, prinsip etika akuntan dan penilaian (interpretasi) atura etika akuntan. kode etik akuntan tentunya sudah sesuai dengan standarisasi Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Untuk itu diperlukan kesadaran serta rasa tanggungjawab dalam menjaga etika seorang akuntan yang handal dan profesionalitas. Berikut terdapat 8 kode etik profesi akuntan yang wajib diketahui;

1. Perilaku Profesional

Setiap individu akuntan diharuskan untuk mematuhi hukum dan Undang-undang yang berlaku dan relevan. perilaku mematuhi hukum dengan reputasi profesi baik dan menjauhkan tindakan mendiskreditkan profesi serta menjauhkan diri dari perbuatan buruk citra akuntan. perilaku profesional akuntan menunjukan jati diri seorang akuntan itu sendiri sesuai denga  pedoman akuntan yang berlaku.

2.Integritas

Setiap individu akuntan wajib untuk mempertimbangkan moral dengan menunjukan sikap jujur dalam segala hubungan profesional dan bisnis. Setiap akuntan harus menunjukan sikaf integritasnya yang tinggi. Kepercayaan publik tidak boleh dikhianati atas dasar kepentingan pribadi. Seorang akuntan dengan integritas yang tinggi dapat menerima kesalahan yang tidak disenganja menerima saran dan pendapat, tetapi tidak menerima kecurangan yang melanggar etika profesi akuntan.

3. Kerahasiaan

Setiap individu akuntan wajib memilki dan mengamalkan sikaf kerahasiaan, hal ini mengungan profesi akuntansi ialah profesi yang berhubungan dengan data keuangan. Akuntan harus menjaga kerahasiaan terutama dari pihak ketiga tanpa adanya izin resmi yang lebih spesifik. Akuntan tidak boleh menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi yang cakupannya diluar perusahaan, kecuali terdapat hak profesional dari pemilik dan penanggungjawab.

4. Objektivifas

Setiap akuntan harus memiliki sifat objektivitas, bersikaf adil, tidak memihak,jujur dan bebas dari pengaruh luar. Etika bersikap secara objektifitas merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa  yang diberikan oleh para auntan. Prinsip objektifitas mengharuskan para akuntan bersikaf sebenarnya demi kepentingan dan tujuan bersama. 

5. Tanggung Jawab

Setiap akuntan harus dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagaiman mestinya. Tanggungjawab itu sendiri meliputi tanggungjawab terhadap tugas utama, tanggungjawab terhadap etika profesi dan tanggung jawab terhadap undang-undang yang berlaku. Dengan adanya tanggung jawab yang besar dapat menjaga nama baik profesi akuntan dari pendangan semua pihak termasuk masyarakat.

6. Standar Teknisi

Setiap akuntan harus mengikuti standar teknisi profesi yang relevan. standar teknisi profesi akuntansi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang merupakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Internasional Federasion of Accounting, dan badan pengaturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

7. Kepentingan Publik

Tugas utama dari akuntan ialah memberikan jasa pembukuan dan pelayana terhadap publik. Akuntan harus daoat menghormati kepercayaan publik dan menjunjung tinggi kode etik akuntan. akuntansi tidak hanya bergerak di organisasi/perusahaan tetapi juga berperan penting di masyarakat seperti memberi kredit, leasing dan tabungan. Oleh karena itu akuntan harus mementingkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi.

8. Kompetensi Dan Kehati-hatian Profesional

Terdapat dua kata yaitu kompetensi dan kehati-hatian profesional. Maksud dari kompetensi ialah penjamina suatu mutu dan kualitas seorang akuntan dalam memberikan jasanya. Etika kehati-hatian profesional ialah seorang akuntan harus berhati-hati dalam menjaga profesionalitasnya seperti kompeten, tekun dan berhati-hati. Untuk itu kedua etika ini saling berkaitan satu sama lain.

Akuntansi merupakan profesi yang sangat penting dalam suatu perusahaan maupun publik. Untuk itu diperlukan kesadaran yang tinggi dari setiap individu akuntan agar dapat menerapkan kode etik / etika profesi akuntan yang sesuai deng
an standar mutu dan undang-undang yang berlaku. Jika artikel ini sangat membantu, silahkan untuk di share kepada mereka yang sekiranya membutuhkan.
Terima kasih!!

Posting Komentar untuk "8 ( Kode Etik ) Etika Profesi Akuntan Yang Wajib Diketahui Beserta Penjelasannya"