Widget HTML #1

pengertian ekspor - impor



Kegiatan ekspor-impor adalah kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dari satu negara ke negara yang lain, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan atau jasa dari daerah pabean Indonesia ke daerah  pabean negara lain.

Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
1. Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor  kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.  Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.
2. Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk  impor indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
B. Kegiatan pertukaran barang dan jasa antara Indonesia dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:
1. Kerjasama Bilateral
kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Kerjasama regional
kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Kerjasama multilateral
kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
C. Manfaat kegiatan ekspor dan impor
Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor
1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian rakyat.
4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN :

PEB/PIBINVOICEB/LPOLIS ASURANSI
DOKUMEN PELENGKAP :
COO (Certificate Of Origin)COi (Certificate of Inspection)Packing ListMeansurement List
PROSEDURE EKSPOR-IMPOR



Pengertian Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.


Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :

Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia).Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.Mengasuransikan barang / kargo kita (jika menggunakan term CIF)Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir)

selanjutnya  bagaimana tahapan yang harus dilakukan oleh eksportir dalam rangka menjual barangnya ke luar negeri, berikut adalah tahapan/prosedur  serta dokumen yang harus disiapkan.     

Promosi  produk  ekspor, hal ini dapat  dilakukan dengan berbagai cara seperti mengikuti pameran internasional, pameran didunia maya, dll. Dilanjutkan dengan menindak lanjuti hasil pameran tersebut  dengan korespondensi bisnis ekspor, yang pada akhirnya  dilakukan negosiasi dan hasil negosiasi akan dituangkan dalam order sheet atau sales contract.Jika  pembayaran dengan  Letter of Credit (L/C), Eksporter menunggu sampai  mendapat L/C advice dari  Bank Correspondensi (Bank penerus L/C dari  Bank pembuka L/C atau disebut Opening Bank). L/C  adalah  merupakan konfirmasi tentang kepastian  pembayaran ekspor, sebagai lembaga penjamin system pembayaran tersebut. Eksportir membaca L/C  dengan teliti dan benar , jika tidak memahami dapat berkonsultasi dengan Bank Correspondensi. Jika memungkinkan draft L/C sebelum diterbitkan oleh Opening Bank, dikirim ke eskportir  lebih dahulu untuk dicek satu persatu kalimatnya apakah eksporter  bisa memenuhi.Eksportir mempersiapkan barang yang dipesan sesuai  order sheet atau sales contract.Secara simultan dengan point 4 eksportir booking kapal ke Perusahaan Pelayaran, hal ini dapat  dilakukan  melalui perusahaan Freight Forwarding atau dapat dilakukan sendiri. Dalam pengurusan  booking  kapal eksportir  membuat Shipping Instruction(SI) yang dikirim Perusahaan Pelayaran.Berdasarkan SI tersebut  Perusahaan Pelayaran menerbitkan Delivery Order (DO). Didalam  DO tercantum nomer, ukuran dan jumlah  container yang digunakan , Jika container sudah datang eksportir akan melakukan stuffing barang ekspor tersebut kedalam container.Eksportir membayar pajak ekspor,  jika barang ekspor terkena  pajak  dan Pungutan Negara Bukan Pajak ( PNBP )  ke Bank.   Setelah  eksportir membayar   Bank akan menerbitkan  Surat Setoran Pajak Cukai Pabean (SSPCP).Eksportir  membuat Invoice dan Packing list.Secara simultan dengan point 7 dan 8, eksportir mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dikirim ke  Kantor Bea Cukai melalui on line.Berdasarkan point 7, 8 dan 9, Kantor Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayan Ekspor (NPE).Berdasarkan NPE  tersebut eksportir dapat memuat  container barang ekspor  diatas  kapal, Perusahaan Pelayaran akan menerbitkan  Bill Of Lading(B/L) yang diberikan  kepada eksportir sebagai kwitansi tanda terima barang, juga  sebagai surat kontrak angkutan dan juga sebagai dokumen kepemilkan barang ekspor.Jika importer/pembeli meminta untuk dilampirkan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), maka eskportir wajib  mengurus  SKA. SKA  dapat  diurus  di  Instansi Penerbit SKA a.l  Dinas Perdagangan.Eksportir  melengkapi semua dokumen yang diminta  didalam L/C ( Invoice, Packing List, foto copi  PEB dan NPE,  B/L , SKA  dll sesuai yang ada dalam L/C).Dengan membawa  seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, eksporter  ke  Bank untuk mencairkan L/C atau dengan kata lain  eksportir  menegosiasikan dokumen pelayaran.Jika seluruh  dokumen telah di teliti  oleh  Bank dan sudah  disetujui , maka eksportir akan menerima pembayaran.

Prosedur Impor Barang



Prosedur impor barangSecara umum, prosedur impor barang di semua pelabuhan di Indonesia adalah sebagai berikut:

Importir mencari supplier (eksportir di luar negeri) barang sesuai dengan yang akan diimporSetelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka Letter of Credit (L/C) di bank devisa dengan melampirkan  Purchase Order (PO) mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar bank ke bank luar negeri untuk menghubungi supplier hingga terjadi perjanjian sesuai dengan kesepakatan dalam L/CSupplier luar negeri menyiapkan barang-barang yang dipesan untuk dikirim ke pelabuhan Supplier menyiapkankan dokumen-dokumen Bill of Lading (B/L), invoice, packing list dan beberapa dokumen lainnya (bila dibutuhkan) yaitu sertifikat karantina, Form E, Form D, dan sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut lalu dikirimkan kepada importir melalui faximile atau emailDokumen-dokumen original yang disebut di atas (no 4) dikirimkan kepada bank.Importir membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB). JBerdasarkan PIB yang telah dibuat, importir akan mengetahui berapa jumlah bea masuk, PPH dan pajak-pajak lainnya (jika ada) yang harus dibayar. Importir wajib untuk melengkapi semua dokumen yang diminta dalam PIB tersebutImportir membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke bank devisaBank mengirimkan data ke  Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)Importir mengirimkan PIB ke SKP Bea dan Cukai melalui media PDEData PIB divalidasi kebenarannya oleh Portal http://www.insw.go.id (Indonesia National Single Window atau INSW). Dalam proses ini juga dilakukan verifikasi perijinan (analyzing point) terkait dengan Lartas (larangan dan/atau pembatasan) imporJika INSW menemukan kesalahan maka PIB yang diajukan oleh importir akan ditolak. Importir tersebut harus memperbaiki PIB dan mengirimkannya kembali (kembali ke proses no 6)Bila proses validasi di INSW telah selesai, maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke SKP Bea dan CukaiSKP kembali melakukan validasi data PIB dan juga analyzing pointJika data benar maka akan dilakukan penjaluranJika PIB terkena jalur hijau, maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) langsung diterbitkanJika PIB terkena jalur merah, maka petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor.Setelah SPPB diterbitkan, maka importir akan mendapat pemberitahuan dari Bea dan Cukai. Sementara itu SPPB akan dicetak melalui modul PIBBarang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan melampirkan dokumen asli dan SPPB.

Posting Komentar untuk "pengertian ekspor - impor"